PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a bahwa agar kekayaan daerah mempunyai nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan dimanfaatkan secara optimal, maka perlu
dipertahankan fungsi dan keberadaanya;
b bahwa untuk mendukung kegiatan huruf a, maka diperlukan biaya
operasional yang memadai ;
c bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semaran g Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak
sesuai dengan potensi yang ada sehingga perlu ditinjau kembali;
d bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa / pelayanan yang
khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi / badan.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kadaluwarsa; 16. Penyidikan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
MencabutPeraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2000
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Materi Pokok: Penetapan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah Dan Biaya Kegiatan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Biaya Kegiatan Retribusi Daerah, maka agar dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya, berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Biaya Kegiatan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Biaya Kegiatan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Pajak dan Retribusi Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD/2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah. upaten Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Bupati berwenang melakukan pengaturan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Bea Perulehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
TATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT;
DASAR PENGENAAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK;
BENTUK,ISI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYAMPAIAN SSPD SERTA PENELITIAN SSPD;
TATA CARA PENERBITAN SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT;
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT;
TATA CARA PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK;
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATUF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK;
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
KETENTUAN PERLAIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Lembata serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Daftar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dalam rangka penyesuaian tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yaitu tarif retribusi pada Obyek Wisata Taman Rekreasi Mendut, Obyek Wisata Ketep Pass, Obyek Wisata Taman Rekreasi Kalibening, Obyek Wisata Telaga Bleder, Obyek Wisata Pemandian Air Hangat Candi Umbul Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu diubah; bahwa dalam rangka menggali potensi pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu menambahkan obyek retribusi berupa daya tarik wisata Tourist Information Centre dan daya tarik wisata Taman Ikan Bojong Mungkid serta tempat olah raga berupa Stadion Gemilang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012
bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pajak Hotel sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hotel
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan
kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan pengaturan di dalam
penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum;
b bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
ditinjau kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Parkir;
3. Perijinan;
4. Lokasi Parkir;
5. Pelayanan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
8. Golongan Retribusi;
9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
12. Wilayah Pemungutan;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Tata Cara Penagihan;
18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Dan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 10 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021, PP No 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak dan retribusi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Terdiri dari 53 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat