Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT; DASAR PENGENAAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK; BENTUK,ISI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYAMPAIAN SSPD SERTA PENELITIAN SSPD; TATA CARA PENERBITAN SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; TATA CARA PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATUF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KETENTUAN PERLAIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat