Peraturan ini mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Parkir; 3. Perijinan; 4. Lokasi Parkir; 5. Pelayanan; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 8. Golongan Retribusi; 9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 12. Wilayah Pemungutan; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 15. Sanksi Administrasi; 16. Tata Cara Pembayaran; 17. Tata Cara Penagihan; 18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Kedaluwarsa; 22. Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat