Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004

Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Parkir; 3. Perijinan; 4. Lokasi Parkir; 5. Pelayanan; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 8. Golongan Retribusi; 9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 12. Wilayah Pemungutan; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 15. Sanksi Administrasi; 16. Tata Cara Pembayaran; 17. Tata Cara Penagihan; 18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Kedaluwarsa; 22. Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2004
Tanggal Berlaku
18 Februari 2004
Sumber
LD.2004/No.1 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan