Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No 44 Tahun 2009 tentang RS, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal rumah sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang Peraturan Internal RSUD Bendan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peraturan internal staf medik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaannya..
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengadaan dan Pemasangan Tanda Kawasan Tanpa Rokok, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, dan Partisipasi Masyarakat pada Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD NOMOR 22/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan diperlukan kesejahteraan bagi tenaga pelayanan kesehatan dengan pembagian jasa pelayanan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah dan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana ;
b. bahwa dengan telah ditetapkannva Puskesmas di Kota Madiun menjadi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Madiun perlu d1ganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga1mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Alokasi dan Pengelolaan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kota Madiun ;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Alokasi dan Pengelolaan Pendapatan BLUD;
3. Penggunaan Jasa Pelayanan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2014 tentang Alokas1 dan Pengelolaan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan layanan Umum Daerah Kota Madiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan porsi besaran jasa pelayanan farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai, diperlukan tindaklanjut untuk melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2013 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU No.16 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 1165/MENKES/SK/X/2007; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 138/MENKES/PB/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009; Perda Kota Dumai No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai No. 12 Tahun 2016; Perwali Dumai No. 42 Tahun 2008; Perwali Dumai No. 19 Tahun 2013.
Dalam Perwali ini berisi 2 (dua) Pasal dan lampiran mengenai porsi besaran jasa pelayanan farmasi rumah sakit umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2013
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 19 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KEEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 85 Tahun 2013, PP 86 Tahun 2013, PP No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 111 Tahun 2013, Pergub Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan Sasaran
3. Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
4. Sanksi Administratif
5. Pengawasan dan Pemeriksaan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 19 Tahun 2017
KESEHATAN – PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2) Perda kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Asi Eksklusif, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asi Eksklusif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asi Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 33 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menkes no. 48/Men.PP/XII/2008, No. PER.27/MEN/XII/2008 dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008, Permenkes no. 15 Tahun 2013, Perda Provisi Sumbar No. 15 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asi Eksklusif, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pemberian ASI Eksklusif;
4. Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya;
5. Dukungan Program ASI Eksklusif;
6. Ruang Laktasi;
7. Pendanaan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi geografis
yang sulit maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat,termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jampersal. Oleh karena itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes no. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Prov. Sumsel No. 4 Tahun 2007; Pergub Sumsel No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang program jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang mernberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persrapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut jampersal bisa dilaksanakan di Puskesrnas PONED dan Puskesmas mampu persalinan normal. Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan 'pelayanan obstetri dan neonatus emergensi dasar. Diatur tentang ruang lingkup, pendanaan, besaran tarif pelayanan, penggunaan dana, pertanggungjawaban klaim, pemanfaatan dana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DANA JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terjadinya keterlambatan penanganan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta kesehatan bayi baru lahir jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan yang Bersumber Dari Dana Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Pengelolaan yang diatur antara lain:
1. Dana Jaminan Persalinan pada Dinas Kesehatan digunakan untuk:
a. biaya transportasi rujukan persalinan
b. biaya operasional
2. Dana Jaminan Persalinan pada Puskesmas digunakan untuk:
a. biaya perjalanan dinas dalam kota bagi Tenaga
Kesehatan yang pelaksanaannya mengacu
pada ketentuan perjalanan dinas sesuai
dengan peraturan perudang-undangan;
b. biaya pendampingan rujukan persalinan bagi
Tenaga Kesehatan; dan
c. biaya transportasi atau pembelian bahan
bakar minyak (BBM) kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 18 Tahun 2017
PELAYANAN PUBLIK – PEMANFAATAN BUKU KESEHATAN IBU DAN ANAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Kesehatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Kepmenkes No. 284/MENKES/III/2004 tentang Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu Dan Anak dan dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan bayi di wilayah Kota sawahlunto, maka pemko sawahlunto perlu melakukan upaya pemahaman masyarakat tentang kesehatan Ibu dan Anak melalui peningkatan pemanfaatan Buku Kesehatan ibu (KIA) yang sudah ada;
- Bahwa buku KIA merupakan alat untuk mendeteksi secara dini adanya gangguan atau masalah kesehatan Ibu dan Anak, serta membuat informasi penting mengenai pelayanan kesehatan ibu dan anak;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada diatas, perlu menetapkan Perwako tentang Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu Dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 58 Tahun 2014, Permenkes No. 284/Menkes/SK/III/2007, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu Dan Anak, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Manfaat Buku KIA;
4. Sasarn Buku KIA;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Format Buku KIA;
8. Pendistribusian Buku KIA;
9. Penggantian Buku KIA Yang Hilang atau Rusak;
10. Pencatatan dan Pelaporan
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat