Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asi Eksklusif, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pemberian ASI Eksklusif; 4. Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya; 5. Dukungan Program ASI Eksklusif; 6. Ruang Laktasi; 7. Pendanaan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat