Pengelolaan yang diatur antara lain: 1. Dana Jaminan Persalinan pada Dinas Kesehatan digunakan untuk: a. biaya transportasi rujukan persalinan b. biaya operasional 2. Dana Jaminan Persalinan pada Puskesmas digunakan untuk: a. biaya perjalanan dinas dalam kota bagi Tenaga Kesehatan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perudang-undangan; b. biaya pendampingan rujukan persalinan bagi Tenaga Kesehatan; dan c. biaya transportasi atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat