Peraturan walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu Dan Anak, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Manfaat Buku KIA; 4. Sasarn Buku KIA; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Format Buku KIA; 8. Pendistribusian Buku KIA; 9. Penggantian Buku KIA Yang Hilang atau Rusak; 10. Pencatatan dan Pelaporan 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat