Peraturan Walikota ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan dan Sasaran 3. Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan 4. Sanksi Administratif 5. Pengawasan dan Pemeriksaan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat