Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengadaan dan Pemasangan Tanda Kawasan Tanpa Rokok, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, dan Partisipasi Masyarakat pada Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat