Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamomg Praja terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
c. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri dari : Seksi Pengendalian dan Operasional; dan Seksi Perlindungan Masyarakat.
d. Bidang Penegakan Perda, terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan Seksi Penyidikan dan Penindakan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 78 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Satuan Polisi Pamong Praja
20 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 56 Tahun 2013
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendekatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati
Tangerang Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kecamatan perlu
di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
kembali peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2011, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 61 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;;2. Tujuan, prinsip dan ruang lingkup pelimpahan kewenangan;;3.Tata cara dan prosedur;;4. Sumber daya manusia dan pembiayaan;;5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan;;6. Pengawasan;;7. Ketentuan peralihan;;8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kesehatan Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Bidang Pelayanan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat dan penyehatan lingkungan. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang surveilans dan
imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta
pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, upaya rujukan dan akreditasi serta pembiayaan kesehatan dan perijinan. Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang farmasi dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan serta data, informasi kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha dipimpin oleh seorang Direktur yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, penelitian, pemantauan dan tindakan terhadap kesehatan masyarakat daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, penyiapan bahan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan serta penyusunan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, pemeriksaan, pemungutan/penagihan dan penyetoran retribusi daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu
oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 56 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
c. pelaksanaan kewenangan DIY yang berkaitan dengan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten/Kota;
g. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan pendidikan, pemuda dan olahraga;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
21 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 56 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 36 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 56 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 101 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 80 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 56 Tahun 2016
PERBUP Kab. Temanggung No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
perangkat daerah - kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perangkat daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas daerah, badan daerah, kecamatan, tata kerja, jabatan, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 dicabut.
59 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 56 Tahun 2017
PEMERINTAH KABUPATEN - Barang dan jasa - harga - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Ketentuan PP No.23 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (7) standar harga ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD dipadang perlu menetapkan Standarisasi Harga Barang dan Jasa sesuai dengan perkembangan keadaan yang berlaku; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan PERBUP tentang Standarsasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kab. Mahakam Ulu TA. 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENKEU No.65/PMK.02/2015; PERDA No.15 Tahun 2017; PERBUP No.27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2017; PERBUP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa yang digunalan sebagai standar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan sebagai standar pelaksanaan kegiatan selain pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2018 berlaku di wilayah Kabupaten sesuai dengan Zona Wilayah yang telah ditetapkan. Zona wilayah terdiri dari:
a. Zona wilayah 1, yang meliputi: Kecamatan Long Hubung,
b. Zona wilayah 2, yang meliputi: Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Bagun,
c. Zona wilayah 3, yang meliputi: Kecamatan Long Pahangai,
d. Zona wilayah 4, yaog meliputi: Kecamatan Long Apari.
Standar Harga Barang dan Jasa terdiri atas bidang sarana kerja, barang kerja dan bidang jasa. Harga barang dan jasa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan belum termasuk jasa pemborongan dan pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.70 Tahun 2019 ttg Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
bahwa tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas;
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terkait tata naskah dinas, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata
Naskah Dinas (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2019 Nomor 70) diubah sebagai berikut: Pasal 5 dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata
Naskah Dinas (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2019 Nomor 70)
Jumlah Halaman : 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat