Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamomg Praja terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri dari : Seksi Pengendalian dan Operasional; dan Seksi Perlindungan Masyarakat. d. Bidang Penegakan Perda, terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan Seksi Penyidikan dan Penindakan. e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat