TATA-NASKAH-DINAS
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diselenggarakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan tertib administrasi; bahwa untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan pedoman penyusunan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019;
- Peraturan ini mengubah Pasal I ketentuan dalam lampiran K Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2021;
- Jumlah Halaman: 5 hlm, Lampiran: 1 hlm
|