Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum;;2. Tujuan, prinsip dan ruang lingkup pelimpahan kewenangan;;3.Tata cara dan prosedur;;4. Sumber daya manusia dan pembiayaan;;5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan;;6. Pengawasan;;7. Ketentuan peralihan;;8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat