Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa (Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa), Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional (Subbidang Politik Dalam Negeri, Subbidang Ketahanan Nasional), Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional (Subbidang Penanganan Konflik, Subbidang Kewaspadaan Nasional), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat