Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dengan memperhatikan asas kepatuhan, rasionalitas dan manfaat maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 31) belum mengatur secara keseluruhan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, karenanya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Nagekeo No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, dengan rincian sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga
BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga
BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga
BAB IV Penyaluran Belanja Tidak Terduga
BAB V Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 65 Tahun 2017
PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sehingga terjadi perubahan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi Organisasi Perangkat Daerah; sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :
UU No. 9 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2016; PERBUP No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pak Pak Bharat dengan menetapkan Batasan istialah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kriteria Likuidasi, Likuidasi Entitas Akuntansi, Pernyataan Tanggung Jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 64 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pati No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi
pemerintah daerah berbasis akrual agar lebih efektif,
efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab,
maka Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 75 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 25
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
terntang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 620/KM.6/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II mengenai penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2014 diubah.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 064 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan nilai kapitalisasi aset tetap, beban persediaan yang dibuat lebih rinci, pengakuan beban barang dan jasa pada saat akhir tahun dan penambahan kode rekening untuk setiap uraian objek serta penghapusan kode rekening 4. Jalan, irigasi dan jaringan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENKEU No. 31/PMK.07/2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah perubahan ketentuan mengenai persediaan, tebel peralatan dan mesin, penyesuaian terhadap pengakuan beban, kode rekening.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyempurnakan pembuatan Laporan Keuangan Daerah khususnya bidang aset daerah dengan adanya penggantian aplikasi SIM-ASET, sesuai Nota Dinas Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal tanggal 7 Nopember 2017, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 151 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2017 No 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 59 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 49 tahun 2015-kebijakan akuntansi berbasis akrual
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BD.2017/No. 669
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Perubahan atas peraturan bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera ditetapkan. Bahwa terdapat beberapa penyesuaian terhadap sistem Aplikasi SIMDA berbasis Akrual. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005. PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Aakuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo diubah menjadi: Uraian lebih lanjut tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan di Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perlu mengadakan perubahan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004, UU; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Daerah Kabapaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi Pengembangan Aktiva Tetap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Buru Nomor 62
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah
Kabupaten Buru, maka Kebijakan pengembangan
adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang
berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan
efisiensi, peningkatan kapasitas, mutu produksi dan
kinerja dan/atau penurunan biaya pengoperasian, perlu
menetapkan Kebijakan Akuntansi Transaksi
Pengembangan Aktiva tetap pemerintah
Kabupaten Buru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi pengembangan
Aktiva Tetap Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 62 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi pengembangan
Aktiva Tetap Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Lampiran 7 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat