Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, dengan rincian sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga BAB IV Penyaluran Belanja Tidak Terduga BAB V Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 Nomor 66
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan