Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 66 Tahun 2016

Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten PALI dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebijakan akuntansi pemerintah daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Diatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.66
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 064 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah PALI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan