Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 61 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
07 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.62
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan