Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Pemerintah Kabupaten Pak Pak Bharat dengan menetapkan Batasan istialah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kriteria Likuidasi, Likuidasi Entitas Akuntansi, Pernyataan Tanggung Jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat