Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menghasilkan penilaian yang menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka masih rendah jika dihubungkan dengan capaian kinerja, perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalami perubahan yang mendasar sehingga berdampak pada ketidaksinkronan yang terjadi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023, perlu dilakukan review terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan struktur anggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan tujuan, indikator tujuan , sasaran dan indikator sasaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka TAHUN 2018-2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2020 -2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2017; Perpres No. 28 Tahun 2008; Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015; Permen Perindustrian No.64/M-IND/PER/7/2016; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Beltim No. 13 Tahun 2014; Perda Kab. Beltim No. 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kedudukan, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, Sistematika Rencana Pembangunan Industri, dan Industri Unggulan Daerah. selain itu juga mengatur tentang pelaksanaanya, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - kabupaten - bogor - tahun - 2020 - 2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bogor sesuai dengan potensi dan karakteristik Daerah, dibutuhkan perencanaan, pengelolaan, pengendalian yang terpadu Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2013; perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip Visi Dan Misi, Tujuan Sasaran Kebijakan Dan Strategi, Indikasi Program, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020
Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI PESERTA DIDIK
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat dari pembangunan pendidikan
di Daerah adalah untuk mewujudkan dan
menciptakan peserta didik yang berkarakter dan
berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa untuk menjawab tantangan lingkungan
global, nasional dan lokal yang semakin cepat
berubah, diperlukan penyelenggaraan dan
penguatan pendidikan karakter bagi peserta
didik yang sesuai dengan adat istiadat dan
budaya bangsa Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2017, belum mengatur tentang Penguatan
Pendidikan karakter Bagi Peserta Didik.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 20 18 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang sistem pendidikan di
Daerah dengan penguatan pendidikan karakter
bagi peserta didik, yakni :
a. religiusitas;
b. nasionalisme;
c. kemandiria n ;
d. gotong royong; dan
e. integritas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJM Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d. UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Permendagri N0. 80 Tahun 2015 s.t.d.t.d. Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2014;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2020 - 2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Permenagraria No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari : Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Lingkup Wilayah Perencanaan; Bab III tentang Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota; Bab IV tentang Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; Bab V tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; Bab VI tentang Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota; Bab VII tentang Arahan Pemanfaatan Ruangan Wilayah Kota; Bab VIII tentang Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis Kota; Bab IX tentang Kelembagaan; Bab X tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Bab XI tentang Penyidikan; Bab XII tentang Ketentuan Pidana; Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan; Bab XV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020-2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2014;
Dalam peraturan ni diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020-2025 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Pamasaran Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Indistri Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, maka Wali kota menyusun
Rencana Pembangunan Industri Kota dengan memperhatikan potensi sumberdaya industri kota, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di provinsi, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan;
Bahwa dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (16) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-PERIN/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarbaru Tahun 2020-2040, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang lingkup;
Industri Unggulan Daerah;
Jangka Waktu RPIK;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik serta daya saing Daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu memacu kreativitas baik pemerintah maupun masyarakat daerah dengan memberikan aturan terkait inovasi;
b. bahwa upaya menjalankan akselerasi pembangunan pada Pemerintah Daerah menjadi kebutuhan penting atas diterapkannya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal inovasi daerah;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah, perlu pengaturan inovasi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian, Pemberian Penghargaan dan Perlindungan Inovasi Daerah; Pendanaan; Sistem Inovasi Daerah; Kerja Sama; Informasi dan Penyebaran Inovasi Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.60 LL Kab. Sambas : 167 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SAMBAS TAHUN 2020 - 2040
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan Perkotaan Sambas sebagai Ibukota Kabupaten Sambas, menyebabkan ruang wilayah di Kecamatan Sambas berfungsi sebagai kawasan perkotaan, maka pembangunan perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 13 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2016, Permendagri No. 115 Tahun 2017, Permendagri No. 116 Tahun 2017, PermenATR No. 16 Tahun 2018, Prmendagri No. 4 Tahun 2019, Perda Prov. Kalbar No. 10 Tahun 2014, Perda Kab. Sambas No. 17 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Delineasi Dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Sub BWP Prioritas; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Sanksi; Data dan Informasi; Kerjasama; Retribusi; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
68 Halaman dan 99 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat