Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ni diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020-2025 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Pamasaran Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Indistri Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
LD 2020 / No. 7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan