Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Delineasi Dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Sub BWP Prioritas; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Sanksi; Data dan Informasi; Kerjasama; Retribusi; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat