Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kedudukan, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, Sistematika Rencana Pembangunan Industri, dan Industri Unggulan Daerah. selain itu juga mengatur tentang pelaksanaanya, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat