Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020

Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip Visi Dan Misi, Tujuan Sasaran Kebijakan Dan Strategi, Indikasi Program, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD 2020/No.7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 2058 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan