RPJMD-KABUPATEN-BOLAANG-MONGONDOW-TAHUN-2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJM Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022.
- Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d. UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- Permendagri N0. 80 Tahun 2015 s.t.d.t.d. Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2014;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
- Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2017.
- 8 halaman
|