Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Penjabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat,
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PENJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUDDAN TUJUAN; PERENCANAANPEGAWAI BLUD PUSKESMAS; PENGADAAN; SURAT PERJANJIAN KERJA; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PELANGGARAN DISIPLIN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 26 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
2. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 13.a Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
3. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja Khusus Dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
4. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Mataram memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
UU No. 4 Tahun 1993; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Mataram No. 15 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
1. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 26 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
2. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 13.a Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
3. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja Khusus Dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
4. Peraturan Walikota Mataram Nomor : 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1): 227 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 69 Tahun 2010; PP No 16 Tahun 2021; PP No 16 Tahun 2021; PP No 34 Tahun 2021; PP No 4 Tahun 2023; PP No 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2008 Nomor 12); b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 16); c. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 5); d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 6); e. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 23); f. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 24); g. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 7); h. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 4); i. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 8); j. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 9); k. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 10); l. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 11); m. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 8); n. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 13); o. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 14); p. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 15); q. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 18); r. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2013 Nomor 10); s. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 8); t. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 19); u. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 7); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 15 hlm. Lamp. : 160 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PAJAK; PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN; RETRIBUSI; PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN; KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENYIDIKAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PIDANA; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
194 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN B.HK.01.051.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tam.bah.an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah
ten tang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 450);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia dan bagian dari sumber daya air yang
dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengembangan Perusahaan Daerah Air
Minum merupakan upaya Pemerintah Daerah
dalam memberikan pelayanan dibidang air minum
kepada masyarakat agar tercipta kondisi
masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
sebagai sarana pendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun perlu
dilakukan perubahan dalam rangka penyesuaian
struktur permodalan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
6 Tahun 2020 ;
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 86) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 86)
Jumlah Halaman: 3 HLM, Penjelasan: 1 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023
PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR: B.HK.01.018.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA
DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu
diatur mengenai Penyediaan, Penyerahan dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum Perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WEWENANG
BAB III : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN
BAB IV : TATA CARA PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB V : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI : KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN,
PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN
BAB VII : PENYIDIKAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri,
Perdagangan, Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Jambi wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024;
1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 900.1.1-6726 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat