RETRIBUSI - PASAR GROSIR - PERTOKOAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan
daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial
yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan; bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan perlu ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana yang maksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
- Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2009
- Perda ini mengatur tentang: pengelolaan pertokoan milik Pemda; retribusi; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
|