Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, yang meliputi: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; SURAT PENDAFTARAN, PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEBERATAN ; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDIKAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat