Perda ini mengatur tentang: nama, dan penggolongan retribusi; objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, sasaran, dan besaran tarif; tata cara tera/tera ulang; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan pembayaran; penagihan; keberatan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan utang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; pengurangan keringanan dan pembebasan tarif tera; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat