Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PAJAK; PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN; RETRIBUSI; PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN; KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENYIDIKAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PIDANA; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
LD/2024/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan