Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1997

Program Makanan Tambahan Anak Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur perencanaan dan pemantauan pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di tingkat Pusat, bersama-sama Menteri terkait menyusun panduan sebagai pedoman umum dalam pengelolaan PMT-AS, dan bersama-sama Menteri terkait mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap pelaksanaan PMT-AS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama membuat petunjuk teknis pelaksanaan PMT-AS di sekolah dan membuat petunjuk teknis untuk memantau kemajuan dan perkembangan anak terutama minat dan prestasi belajar siswa peserta PMT-AS. Semua instansi terkait agar melaksanakan PMT-AS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Januari 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Januari 1997
Sumber
jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan