Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur perencanaan dan pemantauan pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di tingkat Pusat, bersama-sama Menteri terkait menyusun panduan sebagai pedoman umum dalam pengelolaan PMT-AS, dan bersama-sama Menteri terkait mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap pelaksanaan PMT-AS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama membuat petunjuk teknis pelaksanaan PMT-AS di sekolah dan membuat petunjuk teknis untuk memantau kemajuan dan perkembangan anak terutama minat dan prestasi belajar siswa peserta PMT-AS. Semua instansi terkait agar melaksanakan PMT-AS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat