Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Klaten tercatat kelahirannya, maka perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010 tentang, Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka
kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan
yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
sehingga Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab
sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di
wilayahnya; bahwa Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu Puskesmas dituntut untuk dapat
memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang
ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum
dalam pengaturan Standar Layanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2023; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, Penerapan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan,
telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50
Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Banyumas
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
tukan Daerah-daerah
Provinsi Jawa Tengah;
13 Tahun 1950 tentang PembenKabupaten
dalam Lingkungan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5659);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
Nomor 2 Seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat bidang perizinan kepada Kepala BPMPP. Perizinan yang dimandatkan kepada Kepala BPMPP meliputi: 1. izin prinsip penanaman modal;
2. izin prinsip perluasan penanaman modal;
3. izin prinsip perubahan penanaman modal;
4. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal;
5. izin usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untukberbagai sektor usaha;
9. izin usaha rumah makan;
10. izin usaha salon kecantikan;
11. izin usaha hotel dan penginapan;
12. persetujuan prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum
permanen;
13. izin usaha perdagangan;
14. izin usaha toko modern;
15. tanda daftar perusahaan;
16. tanda daftar gudang;
17. izin usaha industri;
18. tanda daftar industri;
19. izin tempat penjualan minuman beralkohol;
20. izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras; 21. izin lokasi;
22. izin mendirikan bangunan;
23. izin gangguan/HO;
24. izin penyelenggaraan reklame;
25. izin usaha jasa konstruksi;
26. izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah Daerah;
27. izin usaha angkutan;
28. izin usaha perikanan;
29. izin usaha peternakan;
30. izin usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan;
31. izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer;
32. izin usaha rumah pemotongan hewan a tau rumah pemotongan
unggas;
33. izin mendirikan rumah sakit;
34. izin mendirikan Puskesmas;
35. izin mendirikan klinik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
(Berita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2014 Nomor 50) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pemerataan dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan rujukan terutama program prioritas kesehatan dapat dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat;
b. bahwa untuk optimalnya pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan program prioritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan pedoman bagi petugas kesehatan, penjamin dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan dilakukan melalui Sistem Rujukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2015;
Dalam pergub ini diatur tentang Pedoman Sistem Rujukan Program Prioritas Kesehatan. Pedoman Sistem Rujukan Program Perioritas Kesehatan
dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas kesehatan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pemerataan dan peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan rujukan terutama program prioritas kesehatan seperti pelaksanaan rujukan kedaruratan medik dan bencana, rujukan maternal perinatal, gizi buruk dan stunting serta rujukan kasus spesifik sesuai kebutuhan masyarakat dan kompetensi fasilitas kesehatan dengan mengunakan rujukan berbasis aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE), Provincial Command Center (PCC) dan Public Savety Center (PSC).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan
yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; bahwa pembangunan di bidang kesehatan sebagaimana huruf a telah diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan Provinsi yang terpadu dan berlaku di
Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009 Tentang Jaminan Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 59 Tahun 2013
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI
SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman terhadap pemberian izin berusaha yang terintegrasi secara elektronik sektor pendidikan dengan mendasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Peraturan Bupati Madiun Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
b. izin penyelenggaraan Pendidikan Non Formal/ Pendidikan Masyarakat.
Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha disektor pendidikan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 112 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1999.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat