Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Operasional Penyampaian Dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diperlukan partisipasi pihak lain untuk membantu Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
4 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember
2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara (BUMN);
b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus
dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diubah dengan mengubah ayat (1) dan menambah
satu ayat setelah ayat (10) menjadi ayat (11),;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2G Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa perwali Surakarta No 11 C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surakarta No 1 Tahun2 010 tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, dipandang beberapa nama kawasan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Surakarta No 1 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d mengenai lokasi kawasan tertib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 45A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT
STRUKTURAL DAN SEBAGIAN STAF PELAKSANA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan Tambahan
Penghasilan Bagi Pejabat Struktural dan Sebagian Staf Pelaksana
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat
Struktural dan Sebagian Staf Pelaksana di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang · (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatir tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di putuskan dan di sepakati bersama meliputi tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, dan Ketentuan Besaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
4 hlm
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian NO. 131/Permentan/OT.140/12/2013, BN. 2014 Nomor 15, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis) Yang Baik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat