Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 46.a Tahun 2013

PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT STRUKTURAL DAN SEBAGIAN STAF PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatir tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di putuskan dan di sepakati bersama meliputi tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, dan Ketentuan Besaran Tambahan Penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 46.a Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT STRUKTURAL DAN SEBAGIAN STAF PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
46.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2013
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan