Pengaturan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang terdiri dari 1. Penghasilan anggota Direksi dapat terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan yang terdiri atas: 1) Tunjangan hari raya; 2) Tunjangan perumahan; 3) Asuransi purna jabatan. c. Fasilitas yang terdiri atas: 1) Fasilitas kendaraan; 2) Fasilitas kesehatan; 3) Fasilitas bantuan hukum; dan d. Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI). 2. Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri dari: a. Honorarium; b. Tunjangan, yang terdiri atas: 1) Tunjangan hari raya; 2) Tunjangan transportasi; 3) Asuransi purna jabatan. c. Fasilitas, yang terdiri atas: 1) Fasilitas kesehatan; 2) Fasilitas bantuan hukum; dan d. Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat