SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.1, BD.2013/NO.19.1, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Operasional Penyampaian Dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diperlukan partisipasi pihak lain untuk membantu Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
- 4 halaman
|