Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal I angka 5 dan angka 6, penambahan angka 7, angka 8 serta angka 9, perubahan Pasal 2 ayat (l) huruf a, penghapusan Pasal 4 ayat (5), perubahan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), penghapusan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 dan Lampiran 1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat