Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d mengenai lokasi kawasan tertib.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat