Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung
Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
Perburuan Satwa Baru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3544);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran
Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 72);
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pajak Burung Sarang Walet (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Parepare Nomor 102);
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Peraturan Daerah Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2000
Dahwa dalam mendukung otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 1/Per/DPRD/54 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaton Daerah Tingkat II Klaten
Nomor 4 Tahun 1990, dipandang tidak sesual lagi; bahwa untuk itu dipandang perlu menyusun dan mengatur kembali Pajak Tontonan menjadi Pajak Hiburan dan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang pajak hiburan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluarsa hak untuk melakukan penagihan pajak. Rincian lebih lanjut terdapat pada bagian Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1989 dicabut.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2019
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NPWP/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daaerah wajib mendaftarkan diri sebagai wjib pajak cabang/lokasi
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatan pemerintah daerah dari sektor usaha, khususnya pendapatan dari pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi perusaan yang ada di daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha daerah
1. pasal 18 ayat(6) undang undaang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3. undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran negara republik indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia 3662),
bab 1 ketetuan umum
bab 2 asas, maksud dan tujuan
bab 3 ruang lingkup
bab 4 pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi dan pengusaha wajib pajak
bab 5 sanksi administratif
bab 6 ketentuan peralihan
bab 7 ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
peraturan daerah kabupaten gowa nomor 09 tahun 2019
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah
Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian wajib pajak yang mendapatkan pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penambahan angka 12 Pasal 1, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1999 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat
II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 7 Tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Penerangan
Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 71 A Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 T ahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, termasuk nama, obyek, subyek, dan wajib pajak. Pajak berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik dengan tarif 9%. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah, dan penagihan melibatkan surat teguran, paksa, dan penyitaan. Terdapat juga aturan mengenai masa pajak, tahun pajak, serta prosedur keberatan dan banding. Pidana dapat dikenakan atas kealpaan wajib pajak. Kedaluwarsa penagihan pajak terjadi setelah 5 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu. Penyidikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka
a. bahwa air tanah di wilayah Kabupaten Karanganyar merupakan potensi daerah yang sangat penting sehingga perlu dilakukan pengolahan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah merupakan kewenangan wilayah Kabupaten/Kota oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah untuk intensifikasi Pemungutan pajak air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk penyerahan Pertama berpengaruh terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan untuk tertib administrasi produk hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan UU No 18 Tahu 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo PP No 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Perda Kab Daerah Tingkat II Demak No 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah serta perubahan situasi dan
kondisi sekarang yang sekaligus dalam upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari
sektor Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu merubah
dan ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, e dan huruf h, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan (3), Pasal 8 serta penambahan ayat (4), perubahan Pasal 11 dan penghapusan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/No.22, TLD/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai dasar pengenaan tarif pajak penerangan jalan, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran serta penagihan pajak penerangan jalan di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.
18 halaman, Penjelasan 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat