Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2019

NPWP/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

bab 1 ketetuan umum bab 2 asas, maksud dan tujuan bab 3 ruang lingkup bab 4 pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi dan pengusaha wajib pajak bab 5 sanksi administratif bab 6 ketentuan peralihan bab 7 ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 9
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan