NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NPWP/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG BEKERJA/ MELAKUKAN USAHA DI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daaerah wajib mendaftarkan diri sebagai wjib pajak cabang/lokasi
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatan pemerintah daerah dari sektor usaha, khususnya pendapatan dari pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi perusaan yang ada di daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha daerah
- 1. pasal 18 ayat(6) undang undaang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3. undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran negara republik indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia 3662),
- bab 1 ketetuan umum
bab 2 asas, maksud dan tujuan
bab 3 ruang lingkup
bab 4 pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang/lokasi dan pengusaha wajib pajak
bab 5 sanksi administratif
bab 6 ketentuan peralihan
bab 7 ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
- peraturan daerah kabupaten gowa nomor 09 tahun 2019
- 28
|