Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1998

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, termasuk nama, obyek, subyek, dan wajib pajak. Pajak berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik dengan tarif 9%. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah, dan penagihan melibatkan surat teguran, paksa, dan penyitaan. Terdapat juga aturan mengenai masa pajak, tahun pajak, serta prosedur keberatan dan banding. Pidana dapat dikenakan atas kealpaan wajib pajak. Kedaluwarsa penagihan pajak terjadi setelah 5 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu. Penyidikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
05 April 1999
Tanggal Berlaku
05 April 1999
Sumber
LD Tahun 1999 No.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan