Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang pajak hiburan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluarsa hak untuk melakukan penagihan pajak. Rincian lebih lanjut terdapat pada bagian Penjelasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat