Dalam Pergub ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat