Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, e dan huruf h, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan (3), Pasal 8 serta penambahan ayat (4), perubahan Pasal 11 dan penghapusan ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
11 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2005
Tanggal Berlaku
11 Juli 2005
Sumber
LD.2005/No. 9
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan