Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, e dan huruf h, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan (3), Pasal 8 serta penambahan ayat (4), perubahan Pasal 11 dan penghapusan ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat