Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dibuat suatu pedoman dalam pemberian bantuan keuangan dan pertanggungjawaban kepada partai politik di Kota Parepare; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana talah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penggangaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Poltik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penggangaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Poltik;
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kerja Badan Keuangan.
1. PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN;
2. PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN;
3. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI;
4. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK;
5. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
7. SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang Periode Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik di Kota Magelang, maka dapat diberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Magelang untuk sisa masa jabatan 2019-2024, maka untuk efektivitas dalam penghitungan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan secara periodik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang, tata cara perhitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang Periode Tahun 2020-2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD per suara sah adalah sebesar alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran sebelumnya, yakni senilai Rp8.207,00 per suara sah. Besaran jumlah bantuan keuangan tersebut dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 105, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan
penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan kepada partai politik serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, maka
Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2016 tentang
Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik, perlu diubah dan disesuaikan
kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. Terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 dicabut.
19 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2019
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 34/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka efektifitas serta guna tertib administrasi pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. UU Nomor 2 Tahun 2008;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. PP Nomor 5 Tahun 2009;
5. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
6. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD, diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dan diberikan setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 2 Th 2008 tg telah diubah UU No 2 Th 2011; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2019; UU No 7 Th 2017; PP No 5 Th 2009 yg telah diubah PP No 83 Th 2012; Permendagri No 36 Th 2010; Permendagri No 36 Th 2018; Perbadkeu No 2 Th 2015; Perda Kota Tangsel No 6 Th 2019; PKepgub Banten No 213/kep.330-Huk/2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota
Magelang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Kota Magelang Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Bab III Pengalokasian Anggaran
Bab IV Besarnya Nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kota Sabang Di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, mengatur tata cara dan penentuan bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal tingkat kota Sabang di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan; BAB IV Hak Partai Politik yang Mendapatkan Bantuan Keuangan; BAB V Penganggaran; BAB VI Tata Cara Pengajuan; BAB VII Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VIII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, perlu diberikan dispensasi terhadap penggunaan lapangan bagi kegiatan Kampanye; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan penggunaan lapangan bagi kegiatan Kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman tata Cara Perhitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Pilitik Kota Serang, perlu dilakukan perubahan.
UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 2 TH 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Th 2011; UU No 12 Th 2011; UU No 8 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 1 Th 2009; PP No 58 Th 2005; PP No 5 Th 2009 yang telah diubah dengan PP No83 Th 2012; Permendagri No 77 Th 2014 yang telah diubah dengan PP No 36 Th 2018; Perda Kota Serang No 15 Th 2009; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 10 Th 2008 yang telah diubah dengan Perda Kota Serang No 18 Th 2012.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahuan 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga telah diatur mengenai kriteria dan tata cara penggunaan barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye; bahwa sehubungan kondisi barang milik daerah berupa lapangan yang diperuntukan sebagai tempat kampanye mengalami perubahan, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga;
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga terkait jenis barang daerah yang dilarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat