bantuan keuangan - partai politik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota
Magelang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Kota Magelang Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Bab III Pengalokasian Anggaran
Bab IV Besarnya Nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- 11 hlm
|