Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Bab III Pengalokasian Anggaran Bab IV Besarnya Nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat