Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD per suara sah adalah sebesar alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran sebelumnya, yakni senilai Rp8.207,00 per suara sah. Besaran jumlah bantuan keuangan tersebut dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat