Peraturan ini mengatur tentang Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat