Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 105 Tahun 2019

Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 105 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 106
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
  2. PERWALI Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan