Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 27 Tahun 2019

Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kota Sabang Di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan; BAB IV Hak Partai Politik yang Mendapatkan Bantuan Keuangan; BAB V Penganggaran; BAB VI Tata Cara Pengajuan; BAB VII Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VIII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kota Sabang Di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 27
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan