Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; 2. PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN; 3. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; 4. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; 5. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.17
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan