1. PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; 2. PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN; 3. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; 4. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; 5. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat